MEDAN – Tahun 2020 menjadi tahun sulit bagi pelaku usaha. Sebab di tahun ini, masih banyak pelaku usaha yang tidak bisa mengelola usahanya dengan nyaman. Ini setelah sejumlah oknum polisi melakukan sweeping, disisi lain pandemic Covid-19 juga berimbas pada semua sektor, dan menggerus omset 40% hingga 70%.

Catatan Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) terdapat ratusan pelaku usaha yang tidak nyaman dalam mengelola usahanya. Ini setelah mereka menerima surat undangan untuk dimintai keterangan yang dilayangkan aparat kepolisian, untuk memeriksa segala perizinan yang dimiliki pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L), kelengkapan perizinan SIUP, TDP, HO, izin lingkungan, izin halal, izin merek, SNI, izin edar dan izin lainnya.

Bahkan sejumlah puluhan pelaku usaha ada yang berkali-kali mendapat surat panggilan. Hal ini, membuat para pelaku UKM resah. Belum lagi kebijakan pandemi Covid-19, yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat banyak operasional tempat usaha dihentikan sementera. Sehingga pelaku usaha kesulitan untuk membayarkan kewajiban kreditnya karena omsetnya menurun drastis.

Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, dalam konfrensi pers Refleksi akhir Tahun 2020 Forda UKM Sumut, menyebutkan berdasarkan dampingan Forda UKM Sumut, sepanjang tahun 2020 terjadi trend peningkatan pelaku usaha yang mengalami gangguan dalam mengelola usahanya dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejumlah kasus dampingan Forda UKM Sumut tersebar di beberapa daerah seperti Serdang Badagai, Medan, dan Deli Serdang. Dengan usaha yang beragam seperti kilang padi, ternak ayam, spring bad, bakery, tambak udang, usaha parfum.

Apalagi sambungnya, periode 2020 ini, yang mengganggu kenyamanan ini, tidak hanya oknum polisi, namun juga oknum LSM.

Gangguan yang dialami pelaku usaha sebutnya, diawal tahun dibuka dengan ditangkap dan ditahannya 3 truk beras di Polres Batubara yang dibeli dari pelaku UKM Serdangbedagai. Hal ini, kontan membuat pengusaha kilang padi di Serdang Bedagai resah. Beras ini ditahan dengan alasan tidak memiliki SNI, merek dan juga masa kadaluarsa.

Kemudian, belasan pelaku usaha springbed di Medan dan Deli Serdang juga resah setelah disurati Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Mereka, dicurigai melakukan tindak pidana produsen atau importir dalam memperdagangkan produknya.

Ada lagi, pelaku usaha tambak di kawasan Pantai Cermin Kabupaten Serdangbedagai ‘dipanggil’ pihak kepolisian Resort Serdangbedagai karena lahan yang dikelola bertahun-tahun, dinyatakan masuk kawasan hutan lindung. Padahal sejak memulai usaha, sudah melengkapi semua persyaratan perizinan yang ditentukan pemerintah.

Selain itu ada puluhan petani tambak, di Kabupaten Serdangbedagai diduga melakukan tindak pidana UU No32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Selain itu di Medan, ada pelaku usaha toko bahan kimia yang sudah bertahun-tahun mengelola usahanya, tiba-tiba terancam hukuman pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp50 miliar, karena menjual produk tersebut.

Masih di Medan sambungnya, ada pemilik usaha produksi roti di kawasan Jalan Madio Santoso yang didatangi empat orang polisi dan memaksa masuk ke lokasi usaha tanpa dampingan kepala lingkungan setempat.

Mereka disini sambungnya, masuk tanpa izin dan berpencar lalu mengambil sejumlah bahan baku untuk pembuatan roti. Sementara surat tugas untuk penggeledahan hanya ditunjukkan saja, terdapat kesalahan identitas pada keterangan agama

Bahkan dalam proses penggeledahan tersebut dua diantara oknum polisi, sempat menunjukkan pistol, sehingga membuat anak dan karyawannya trauma.

Masih ada lagi sambung Sri Wahyuni Nukman, di kawasan Jalan Binjai-Medan Km 10,5 usaha bakery, juga didatangi oknum polisi dan mempertanyakan soal kemasan yang belum menggunakan merk, masa expired dan juga netto.

Bahkan teranyar, sejumlah pelaku usaha parfum di Deli Serdang, tidak nyaman dalam mengelola bisnisnya. ini setelah oknum polisi mendatangi tempat usaha mereka, dan mempertanyakan soal izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) yang harus dipenuhi, padahal usahanya masih baru merintis. Bahkan disini, sempat ada seorang dari tim pelaku usaha parfum yang diamankan ke Polres Deli Serdang.

Tidak hanya itu, masih ada juga kasus lainnya, seperti pelaku usaha yang dicurigai mencuri arus listrik oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di SerdangBedagai.

Masih ada permohonan bantuan dan partisipasi untuk Safari Ramadan dari Kecamatan Perbaungan yang membuat pelaku usaha resah. Para pelaku UKM yang menerima surat diminta memberikan sirup sebanyak 15 lusin yang diantar ke kantor camat.

Serta kasus pemintaan bantuan CSR oleh oknum LSM berupa sembako untuk 40 KK serta BPJS Kesehatan dari pengusaha ternak ayam. Dengan dalih polusi udara, sehingga usaha yang sudah dikelola 37 tahun diancam ditutup. Padahal warga yang keberatan tersebut bermukim jauh dari lokasi kandang ayam.

“Catatan kami ada puluhan surat undangan yang diterima pelaku UKM di Medan, Deli Serdang, Serdangbedagai. Alasan yang disangkakan pun aneh-aneh, yang akhirnya menjurus kepada perdamaian," ujarnya.