JAKARTA - Enam pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak laku lagi tahun depan. Bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya, hingga 28 Desember 2020.

Penukaran uang rupiah ini bisa dilakukan di Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia. Kemudian, layanan penukaran uang rupiah dibuka dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat. Namun, ada beberapa hari libur jelang Natal dan akhir tahun 2020.

"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers seperti ditulis dilansir detikcom, Minggu (20/12/2020).

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," ujarnya.

Berikut daftar uang rupiah yang tak lagi laku di akhir 2020:

Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).