DELI SERDANG - Aksi adu mulut dan saling dorong terjadi di Jalan Kiwi Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/12/2020) siang. Di mana, kedua belah pihak saling mengklaim rumah bernomor 8S di jalan tersebut adalah miliknya. Aksi saling halau dan mencoba memasuki rumah berlantai 2 ini menjadi tontonan warga di sekitar. Terlihat juga petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta kepling turut menyaksikan perseteruan ini.

"Aku didorong, aku didorong, aku didorong sekarang," ucap adik dari pemilik pertama.

"Ini dua orang menghalangi ya, 2 orang adik beradik menghalangi untuk masuk," timpal pria berbaju hitam yang diduga kerabat dari pihak kedua.

Salah seorang wanita berbaju merah meminta petugas kunci untuk membongkar jendela, dikarenakan pemilik pertama tak mengizinkan masuk ke rumah yang dia huni.

"Bang bongkar jendela, pakek linggis, itu ada. Bongkar," teriak wanita itu.

"Bapak kalau bapak halangi, nanti bapak salah juga. Saya akan dampingi bapak untuk melaporkan mereka," ucap petugas bhabinkamtibmas yang diketahui bernama Cut.

Namun pernyataan petugas kepolisian ini dibantah oleh pemilik pertama yang diketahui bernama Awie. "Sekarang gak kayak gini bu, semua ada prosedurnya. Ibu kalau datang untuk menengahi, kita bisa keluar baek baek kalau memang mau, tapi gak kayak gini bu," ucapnya.

Dihadapan Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, Awie menyampaikan, perkara ini sudah dilaporkan ke pengadilan. "Jadi sedang on proses, jadi kita harus ikutin. Jadi bukan masalah apa," jelas Awie.

Tak lama perseteruan, akhirnya pihak pertama yang disebut sebut bernama Yanto bersama keluarganya pergi meninggalkan lokasi. Saat ditanya wartawan mengenai hal ini, dia enggan memberi komentar. "Nanti aja," jawabnya sembari berlalu.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan mengaku, kehadirannya bersama kepling tak lain hanya menjadi penengah. "Hari ini desa hanya sebagai penengah, karena memang ada 2 gugatan yang pertama mungkin pemilik awal karena peminjaman di bank mungkin lagi diproses, dan 1 pihak lagi sudah mengkalim dia sudah membayar ke bank. Jadi mungkin dari pihak kedua ini mengambil haknya, tapi dari pihak pertama tidak menerima," ujarnya.

"Ini lagi diproses, nanti Insya Allah kalau tidak ada halangan hari Selasa kedua belah pihak akan kami panggil ke kantor desa jam 9 bersama muspika," aku Ruslan lagi.

Mengenai perdebatan antara kedua belah pihak terlebih lagi soal adanya argumen dari pihak pertama (Awie_RED) yang meminta pihak kedua untuk memanggil pihak bank, Ruslan mengaku akan koordinasi lebih lanjut.

"Nanti akan dikoordinasi dengan pihak muspika, karena memang yang namanya juru sita harus semua hadir. Makanya kami mediasi dulu selasa nanti, kalau itu stag kita panggil semua (termasuk) dari pengadilan," bilang Ruslan.

Sementara itu, Awie mengaku bersyukur akan dimediasi oleh pihak kantor desa termasuk pihak pengadilan.

"Saya akan menghadiri untuk menjelaskan ini semua, saya bersyukur juga diadakan mediasi, jadi bisa saya jelaskan semua dengan tenang dan yang lain ada yang menengahi, gak harus kayak hari ini," ketusnya.

Dia mengaku, mediasi sebelumnya sudah pernah dilakukan 3 hingga 4 kali. Akan tetapi tidak menemukan solusi dan pihak kedua selalu berubah.

"Itu kenyataannya mereka berubah. Contohnya kayak kemarin, datang membawa pengacara undangan untuk negosiasi, tapi berlangsung itu tidak seperti diucapkan, dijanjikan. Mereka mencoba untuk masuk, bahkan pagar saya mereka gembok. Kenyataannya seperti itu. Jadi saya bukan menghakimi orang tersebut ya, omongan orang tersebut seakan akan tidak bisa dipegang, jadi saya membutuhkan orang yang bisa mengesahkan, memegang teguh omongannya itu di depan, kalau menurut saya pengadilan ya, di depan hakim, lebih sah," harapnya.

Awie pun kembali menegaskan akan menghadiri undangan dari kades pada Selasa depan untuk memperjelaskan akar persoalannya. "Mudah mudahan ada titik temunya," ucapnya.

Di sisi lain, Awie menjelaskan, perseteruan ini berawal pada tahun 2018 terjadi kredit macet rumah yang dia huni itu. "Empat bulanan langsung lelang dan di tahun yang sama bulan Desember saya gugat ke PN Medan dan tahun 2020 sekitar Februari rumah saya ini sudah dibeli oleh pemenang lelang, sementara pemberitahuan lelang tidak ada disampaikan kepada saya. Saya tidak terima dan saya gugat kembali pada Agustus 2020 dan gugatan ini masih on proses," tegasnya sembari menyampaikan pihak kedua tidak ada membawa surat penetapan sita dari pengadilan.