SERGAI - Diduga membawa narkotika jenis sabu, 2 sekawan terdiri AS alias (25) dan Gun alias Lemot (28) warga Jalan Hamzah Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, disergap polisi. Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor Polisi BK3945 ER di Jalan Simpang Senna Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu(12/12) sekira pukul 11:00WIB

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 1buahplastik kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. 1 buah unit Handphone merk Motto Warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam No plat BK 3945 EE.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada GoSumut, Sabtu (19/12) membenarkan penangkapan dua pelaku kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Perbaungan.

" kedua tersangka Ary Suwandi dan Gunawan alias Lemot ditangkap berkat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat tentang membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan bersama opsnal menuju tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi keduanya sedang melintas di Jalan Simpang Senna Kelurahan Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan memepet dan menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 paket barang bukti narkotika jenis sabu di tangan pelaku.

"Kedua tersangka mengaku memperoleh barang narkotika jenis sabu terhadap orang tak dikenal warga Gq Nangka Desa Melati II, Perbaungan, Sergai.

Namun setelah dilakukan pengembangan, pelaku tidak membuahkan hasil. Sehingga pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 114 , 112, tentang UU RI No 35 tahun 2009 dan ancamanan hukaman 10 hingga 5 tahun penjara."pungkas Kapolres Sergai.