ACEH - Seorang ayah di Bener Meriah, Aceh, PH (36), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. Korban berusia 15 tahun diduga dilecehkan sejak duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD). Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal, mengatakan kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban mengadu ke ibu kandungnya. Dia mengaku sudah tidak tahan dicabuli berulang kali oleh ayahnya.

"Korban mengaku takut sama ayahnya karena sudah melecehkannya. Dia sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya yang sudah mencabulinya berkali-kali," kata Jufrizal seperti yang diwartakan detikcom, Rabu (16/12/2020).

Usai mendengar pengakuan korban, ibu kandung korban membuat laporan ke polisi. Tak lama kemudian, tersangka ditangkap personel Polsek Bukit pada Selasa (15/12).

Dari hasil pemeriksaan, PH mengaku mencabuli anak kandungnya sejak beberapa tahun lalu. Terakhir dia melecehkan buah hatinya pada Kamis (10/12).

"Tersangka mengakui telah mencabuli anak kandungnya berulang kali di beberapa tempat terpisah semenjak korban duduk SD Kelas 2," jelas Jufrizal.

Polisi masih menyelidiki motif tersangka mencabuli anaknya. Dia dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman maksimal 200 bulan penjara.