SIANTAR - Sering jualan sabu, Sam (45), diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari Warung Internet (Warnet) sekaligus rumahnya yang berada di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (15/12/2020).
Tersangka berhasil diringkus lantaran saat personel sedang melakukan penyelidikan di sekitar TKP, personel melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri di teras rumahnya, sehingga pada saat itu personel mendekati tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan.

"Jadi tersangka kita ringkus saat berada di depan teras rumahnya, yang mana rumahnya tersangka ini sekaligus dibuat Warnet sama dia. Dan di warnet itulah tersangka sering berjualan narkoba," ucap Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/12/2020).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, personel mendapati dari tangan kiri tersangka berupa 11 paket narkotika jenis sabu, dan uang Rp80.000. sedangkan dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Hp merk Oppo.

"Sedangkan dari dalam tas yang disandangnya, saat kita periksa ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu beserta uang sejumlah Rp 100.000," ungkapnya.

Setelah tersangka selesai digeledah, selanjutnya personel masuk ke dalam rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Alhasil, personel menemukan dari ruangan tamu tepatnya diatas meja berupa 1 buah kotak Hp, yang didalamnya berisi 7 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 unit timbangan digital dan 20 buah plastik klip kosong.

"Jadi total berat dari barang bukti sabu yang kita dapati dari tersangka, seberat 7,95 gram. Untuk tersangka sendiri sudah kita tahan di sini (Polres Siantar)," tutupnya.