MEDAN - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Medan, Payung Harahap merasa adanya data yang tak sinkron dari jumlah surat suara yang diterima yaitu 2,5 persen dengan kategori surat suara yang rusak dan tak dicoblos. Hal ini dikatakannya, pada saat usai rekapitulasi penghitungan suara dilakukan oleh KPU Medan berdurasi sekitar 12 jam lamanya, yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 21:30 WIB, pada Selasa (15/12/2020).

"Ini sebenarnya adalah tidak mempengaruhi hasil tapi salah peng-input-an dari jumlah yang keliru coblos tersebut dan ada di 19 kecamatan dan itu saksi-saksi juga menyaksikan kejadian tersebut," tutur Payung yang dilansir dari IDNTimes.

1. Bawaslu temukan adanya ribuan pengguna KTP yang di luar domisili di Kecamatan Medan Belawan

Penemuan data kasus Bawaslu pada Pilkada 2020 dari hasil catatannya, salah satu yakni di kecamatan Medan Belawan dengan ribuan pengguna KTP yang di luar domisili atau adanya DPTb.

"Terdapat kejadian khusus adanya pemilih yang menggunakan KTP di luar domisili. Ini menjadi rekomendasi kita, seharusnya ini diselesaikan tidak lagi di sini harusnya di sana. Kalaulah ini nanti direkomendasikan seakan-akan itu tidak bisa diselesaikan," ujar Payung.

2. Payung sarankan tim atau saksi beri laporan ke Bawaslu

Payung menyarankan kepada tim pemenangan atau saksi untuk memberikan laporan ke bawaslu.

"Alhamdulillah tadi hasil koordinasi ternyata sudah melaporkan ke kita Bawaslu kota Medan," jelasnya.

3. KPU: Laporan yang baru masuk akan lakukan kajian sesuai unsur

Menurutnya, untuk laporan yang baru masuk, nanti akan dilakukan kajian pada Bawaslu Kota Medan, yang sesuai dengan pemenuhan unsur ataupun syarat untuk dapat ditindaklanjuti.

"Tapi yang jelas laporan itu masih bisa memberikan laporan ketika memenuhi syarat formil dan materil. Tapi keputusannya apakah ditindaklanjuti atau tidak, belum. Karena hari ini baru masuk laporannya," tutupnya.