SERGAI - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Dusun Barisan Panjang, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (13/12). Hasilnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai nomor 1 H Darma Wijaya - H Adlin Umar Yusri Tambunan (DAMBAAN), tetap unggul dan menang telak.

Berdasarkan hasil perhitungan PSU, DAMBAAN unggul telak dengan raihan 183 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, H Soekirman - T.Ryan Nivandi (Beriman & Trendi) meraih 47 suara, dengan 3 suara tidak sah dari 233 daftar pemilih tambahan (DPTb) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 428 pemilih.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sergai Bayu Aprianto di lokasi TPS menuturkan, PSU dilaksanakan karena saat pencoblosan yang berlangsung, Rabu (9/12) kemarin ada 2 pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Sergai yakni Batam dan Jakarta.

“Kedua pemilih kelahiran dan tinggal di dusun setempat. Namun saat menggunakan hak pilihnya memakai KTP domisili keduanya merantau (KTP Batam dan Jakarta) yang kemungkinan belum mengurus dokumen pindah alamat,” terang Bayu.

Adapun jumlah pemilih di TPS 7, lanjut Bayu, sebanyak 428 pemilih. Bayu berharap pada PSU ini jumlah partisipasi pemilih lebih meningkat dari pencoblosan sebelum PSU kemarin dengan jumlah pemilih yang hadir 280.

Ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang didampingi Komisioner El Suhaimi dan Komisioner Bawaslu Sumut Marwan Din juga menuturkan, PSU dilakukan berhubung ada temuan dua orang yang menggunakan hak pilih dengan dokumen KTP luar Sergai yakni Batam dan Jakarta yang tidak memiliki hak pilih, sehingga menyalahi aturan yang berlaku.

“Atas temuan tersebut, maka Bawaslu Sergai mengeluarkan rekomondasi PSU di TPS 7 Desa Sei Sarimah Kecamatan Bandar Khalipah, kita berharap PSU berjalan aman, tertib dan kondusif serta berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkas Agusli Matondang.