JAKARTA - Pada hari ini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, akan langsung melakukan proses penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab setibanya di Polda Metro Jaya.

"Nanti akan kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian kita lakukan penangkapan," kata Yusri.

"Kita akan proses, sesuai hukum kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita keluarkan surat perintah penangkapan," imbuhnya.

Namun apakah proses penangkapan tersebut berarti merupakan penahanan? Ini jawaban Yusri.

"Nanti penahanan adalah upaya dari penyidik. Nanti dilihat alasan obyektif dan subyektifnya seperti apa," jawab Yusri.

Namun dipastikan Yusri, Polda Metro Jaya akan melakukan proses penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Sejak kemarin kami sudah sampaikan. Yang bersangkutan akan kami lakukan penangkapan. Kalau mau hadir, silakan hadir di sini."

Pihak Polda Metro Jaya mempersilakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab datang untuk memenuhi pemeriksaan pada hari ini, meski sedianya jadwal pemeriksaan pada Senin (14/12/2020).

"Polda Metro Jaya sudah menyampaikan jadwal pemanggilan hari ini tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Tapi jika Habib Rizieq Shihab ingin datang pada hari ini, Polda Metro Jaya mempersilakan.

"Dengan kehadirannya saat ini, silakan saja. Tidak usah membawa massa, cukup didampingi pengacara saja, dengan beberapa orang saja silakan. Tetap kita laksanakan," kata Yusri. ***