MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pekan depan.

Itu dilakukan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 164-PKE-DKPP/XI/2020 yang akan dilaksanakan pada Senin (14/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa anggota KPU Kabupaten Sergai, Bayu Afrianto yang diadukan Labuhan Hasibuan.

Dalam pokok aduannya, Bayu Afrianto diduga bertindak tidak netral dan berpihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara(Sumut).

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.

Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan paparan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Bernad dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Jumat, (11/12/2020).

Ia menjelaskan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," jelasnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.

Nantinya sambung Bernad, juga akan dilakukan tes rapid satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ungkap Bernad.