ASAHAN - Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharudin Harahap, SH, MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan Tahun 2019-2024 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (11/12/2020).

Ketua DPRD Asahan Baharuddin menyampaikan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Asahan atas nama Jansen Hisar Hutasoit, SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA.

"Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD," ucapnya.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru, Baharuddin mengakui, DPRD merencanakan untuk menempatkan Jansen Hisar Hutasoit, SH di komisi "B" dan H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA di komisi "A".

Hal ini pun disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dikesempatan ini juga Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA (Almarhum) dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Asahan dan mengangkat Jansen Hisar Hutasoit, SH sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syahrul membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa H. Henri Siregar, SH telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Asahan.

Syahrul juga membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 188/0901 tanggal 2 November 2020 perihal pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan, berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 220/PY.03.1-BA/1209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan hasil pemilihan umum tahun 2019 vide surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 2891/PY.03.1-SD/1209/KPU-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 perihal penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan dari partai PKS atas nama H. Henri Siregar, SH dan surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Asahan nomor 161/K/SPAW/AB-01-PKS/IX/2020 tanggal 26 September 2020 perihal permohonan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan asal PKS.

Menetapkan mengangkat H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan selamat kepada Jansen Hisar Hutasoit, SH dan H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA yang baru dilantik sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan, yang masing-masing menggantikan Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA yang telah meninggal dunia pada tanggal 3 September 2020, serta H. Hendri Siregar, SH yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dikarenakan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Asahan.

"Perlu kita sadari bahwa pelantikan pengganti antar waktu ini bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan ini dapat berlangsung sebagaimana yang kita harapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga Legislatif yang terhormat ini," kata Surya.

Disamping itu pelantikan ini juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. "Apalagi saudara adalah juga merupakan bagian dari masyarakat Asahan, sehingga kami yakin dan percaya saudara mengetahui dan memahami betul apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kabupaten Asahan ini," tuturnya.

Oleh karena itu, Surya berharap, kedua Anggota DPRD tersebut dapat bekerjasama dengan semua pihak khususnya pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri.

Selanjutnya Surya berharap, melalui interaksi dan kreasi yang dilakukan, dapat membawa nuansa baru dalam rangka lebih memperdayakan keberadaan lembaga ini.

Mengakhiri pidatonya Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhumah Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA Anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024, dan H. Hendri Siregar, SH yang selama ini telah bekerja keras untuk Kabupaten Asahan.

"Kebijakan yang telah diberikan selama ini akan tetap dikenang oleh masyarakat Asahan. Kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan, semoga saudara dapat menjalin kerjasama yang lebih harmonis dengan anggota DPRD yang lain," tutupnya.