JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pengelolaan dana kerja PDAM Tirtanadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, atas nama Asran Siregar.

Asran ditangkap di Desa Sei Mencirim, Sunggal Selatan, Deli Serdang, Rabu (9/12/2020).

"Pada hari ini, Rabu, tanggal 9 Desember 2020, pukul 13.30 Wib, tim intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dipimpin langsung Bapak Asintel Kejati Sumut (Dwi Setyo Budi Utomo), beserta tim, telah berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana korupsi dengan identitas Asran Siregar," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta kepada detikcom, Rabu (9/12/2020).

Sunarta mengatakan penangkapan terhadap Asran terkait dengan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kerja. Asran merupakan pemegang kas di PDAM Tirtanadi, Deli Serdang, periode 2015-2018.

"Terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak 2015 sampai tahun 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang," jelasnya.

Sunarta mengatakan perkara ini mengakibatkan kerugian negara. Nilai nominalnya lebih dari Rp 10 miliar.

"Dengan kerugian negara Rp 10,2 miliar," ungkap Sunarta.