SERGAI - Polres Sergai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata selaku Kasatgas V/Gakkum bersama Bawaslu Sergai turun ke Dusun I Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima laporan dari warga adanya dugaan money politic untuk mencoblos salah satu paslon di pilkada 2020.
AKP Pandu Winata kepada GoSumut, Selasa (7/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari salah seorang warga bernama Paijo yang mengaku mendapat uang sebesar Rp 100.000, pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar.

"Pengakuan saudara Paijo, uang itu diberikan oleh Kiswanto untuk diarahkan mencoblos ke paslon nomor urut 02 yaitu Soekirman - Tengku Ryan," papar AKP Pandu Winata.

Dari pengecekan yang dilakukan, Panwascam juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp100.000, pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar.

"Bawaslu dan Gakkumdu akan melakukan proses lebih lanjut terkait temuan tersebut dan melakukan permintaan klarifikasi kepada saudara Kiswanto selaku pemberi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Sergai Elsuhaimi mengatakan, tindak pidana money politik dipastikan dilarang keras dan jatuh ke ranah hukum atau tindak pidana.

"Hingga kini baru ada 1 ini yang kita dapat infonya, dan kita akan terus melakukan patroli bersama tim gakkumdu," jelasnya.

Ia menambahkan, akan melakukan penyelidikan dan akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lakukan sosialisi terus mengenai bahaya money politik, sehingga terpilih pemimpin pilihan rakyat," tutupnya.