DELI SERDANG - Seorang residivis, Khairul Tabri (40) kembali ditangkap aparat kepolisian. Ini setelah aksinya melakukan pencurian pagar besi pagar di Dinas Kehutanan Kabupaten Deli Serdang.


Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, sudah tiga kali merasakan pengapnya berada dalam penjara, namun tidak membuatnya jera.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan penjaga malam Dinas Kehutanan dengan ditindaklanjuti. Sebelum ditangkap, yang bersangkutan berhasil mencuri pagar besi sebanyak tiga kali," ujar Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putranto STrK MH, Minggu (6/12/2020).

Dijelaskannya, pelaku mencuri pagar besi seorang diri dengan cara merusak menggunakan pahat.

"Setelah berhasil dirusak kemudian pagar besi diangkat yang selanjutnya di bawa menggunakan becak bermotor," jelas Anugrah.

Saat ini, sebut Anugrah pelaku sudah dijebloskan ke jeruji besi Polsek Lubukpakam.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Lubukpakam atas kasus penganiyaan pada Tahun 2000," sebutnya.

Selain itu, lanjut Anugrah pelaku yang bebas dari penjara ternyata tidak membuatnya menyadarkan diri untuk tak berbuat kejahatan.

"Pelaku kembali berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor sehingga harus mendekam kembali di Lapas Kelas IIB Lubukpakam pada Tahun 2003," sambungannya.

Tak berhenti sampai di situ, terang Anugrah kendati sudah masuk penjara dua kali, namun tidak membuat pelaku jerah melakukan tindakan kejahatan.

"Pelaku melakukan pembobolan rumah dan harus mendekam kembali Lapas Kelas IIB Lubukpakam pada Tahun 2017. Setelah itu, dia masih saja tetap berbuat kriminalitas dengan mencuri pagar besi milik Dinas Kehutanan. Akibatnya, mendekam untuk sekian kali di balik jeruji besi," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2016 ini.

Ditambahkannya, terkiat tindak kejahatan pelaku mencuri pagar besi, tersangka dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara," pungkasnya.