SERGAI - Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus 6 pelaku peredaran narkoba di lokasi berbeda dengan menyita barang bukti 14,2 kilogram narkotika jenis ganja dan 25,4 gram sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Selain menangkap pelaku dan barang bukti, tim Satnarkoba Polres Sergai juga memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 tersangka yang mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Pandu Winata, KBO Narkoba Iptu M. Purba, Kanit II Ipda Supriadi saat menggelar konferensi press di Mapolres Sergai, Sabtu(5/12/2020).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR (40) warga Batubara. Tersangka ditangkap pada hari Senin (23/11/2020) sekira pukul 20.00 Wib di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,2 kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan lanjut AKBP Robin, tersangka MR mencoba melawan petugas, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dihari yang sama, hasil pengakuan tersangka MR, tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka WO (51) warga Kota Medan.

Untuk tersangka narkotika ini lanjut AKBP Robin, petugas juga menangkap AP (32) Warga kecamatan Sei Rampah, Sergai, pada hari Kamis (3/12/2020) sekira pukul 21.00 Wib. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram.

Saat dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka AP, dua tersangka lainnya berhasil diamankan, masing-masing MP (28) warga Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dan AR (25) yang merupakan serang ibu rumah tangga warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka MP, mencoba melawan petugas sehingga langsung diberikan tindakan tegas dan terukur.

Masih dihari yang sama, petugas Satnarkoba Polres Sergai juga berhasil meringkus MY (33) warga Kota Tebing Tinggi pukul 20.00 Wib, tepatnya
di Jalan raya Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Disini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu 18,8 gram.

Tersangka MY yang juga mencoba melakukan perlawanan, mendapatkan tindakan tegas dan terukur. Dari keempat tersangka, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai menyita barang bukti dengan total seberat 25,4 gram sabu.

"Para tersangka dijerat melanggar pasal 114(2) Sub Pasal 112(2) UU pasal 111(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.