LANGKAT - Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kabupaten Langkat tiga tahun berturut berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT).

Pencapaian ini, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung Kabupaten Langkat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Alhamdulillah, over target tersebut mendukung Langkat meraih opini WTP atas laporan keuangan TA 2019 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Insya Allah Langkat kembali raih WTP 2020," sebut Kadis Kominfo H.Syahmadi, Rabu (2/12/2020).

Syahmadi menjelaskan, target dari PAD sektor RPMT ditahun 2018 sebesar Rp1 miliar dengan over target Rp1.217.504.500 atau senilai 121,7 persen. Kemudian tahun 2019, target Rp1,1 miliar.

Realisasi sebesar Rp1.203.214.500 atau meningkat 109 persen. Sedangkan tahun 2020, target Rp 1,1 milyar dengan over target Rp1.214.647.100 atau senilai 110,4 persen.

“RPMT dapat dikutip mulai 2018, semenjak itu Diskominfo Langkat selalu over target,” ungkapnya.

Kemudian, Syahmadi menjelaskan, sebelumnya sektor RPMT ini dikelola Dishub Kabupaten Langkat. Namun pada 2015 Perda pengutipan sektor RPMT ini, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

"Sehingga pengutipan RPMT tidak dapat dilanjutkan sampai tahun 2017," terangnya.

Pembatalan tersebut, sambung Syahmadi, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014.

Dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945.

Serta Keputusan Menteri Dalam Negri No.188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah No 1 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum perlu direvisi.

Kemudian, setelah berdirinya Diskominfo Langkat pada Januari 2017. Perda retribusi RPMT ini kembali diperjuangkan.

"Saya melihat ada peluang besar untuk peningkatan PAD dari sektor RPMT ini. Sehingga kami berjuang mencari celah untuk medapatkan dasar hukumnya," sebutnya.

Hingga akhirnya, terang Syahmadi, Pemkab Langkat melalui Diskominfo dapat melahirkan Perda No 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah No 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pemungutan retribusi menara telekomunikasi.

"Melalui Perda tersebut, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pemungutan RPMT, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi," ungkapnya.