DELISERDANG - Soal dana hibah yang disinggung salah satu calon Bupati Serdang Bedagai, H Soekirman dalam debat kandidat yang disiarkan langsung di stasiun TV swasta pada Sabtu (28/11), mendapat kecamatan dari Pemkab Deli Serdang.

Pada debat itu, Soekirman menyebut, setelah pemekaran tahun 2003, Deliserdang sebagai kabupaten induk tidak menjalankan amanah dengan tidak memberikan hibah sebesar Rp200 miliar selama tiga tahun berturut-turut kepada Sergai.

Akibatnya, dalam debat itu, calon bupati dari petahana menyebut, pembangunan di Sergai lambat karena Pemkab Deliserdang.

Kadis Kominfo yang juga Juru Bicara Bupati Deliserdang, Haris B Ginting menilai calon bupati dari petahana itu tidak paham akan proses pemekaran. Ia juga mengaku kecewa sebab hal ini disinggung saat momen Pilkada.

"Mengapa setelah 17 tahun pemekaran Sergai terjadi, baru kali ini hal itu diungkit-ungkit. Selama ini tidak pernah isu tersebut digulirkan, karena dianggap Pemkab Deliserdang memang tidak ada persoalan, mengapa saat momen Pilkada ini diungkit," kata Haris kepada wartawan di Lubukpakam, Selasa (1/12).

Haris mengaku tidak tahu ucapan Soekirman soal hitungan Rp200 miliar tersebut. Ia menilai jika Sergai lambat pembangunannya tidak ada hubungan dengan Pemkab Deliserdang.

"Harusnya dipahami dulu proses pemekaran seperti apa baru disampaikan ke publik. Kalau seperti ini kita menganggap petahana tidak pahami proses pemekaran.

Apa yang kita sampaikan ini tidak ada hubungannya sama Pilkada, cumakan harus kita sampaikan juga apa yang sebenarnya terjadi," terang Haris Binar Ginting diaminkan Kepala Badan PKAD Deliserdang Agus Ginting.

Agus Ginting menuturkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai pada pasal 16 ayat 3 dinyatakan kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada kabupaten pemekaran selama 3 tahun berturut-turut minimal sebesar dana yang dialokasikan untuk kegitan pemerintahan di daerah pemekaran sebelum dimekarkan. Namun demikian ada penjelasan-penjelasan mengapa kemudian Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak memberikan hibah kepada Sergai.

Dijelaskan, pada tahun 2004 gaji PNS Deliserdang yang beralih ke Sergai masih dibayar oleh Deliserdang. Selain itu pada tahun 2004 itu juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di lokasi Sergai sudah diambil alih oleh Sergai. Di tahun itu juga kegiatan-kegiatan yang berlokasi di daerah pemekaran masih dilaksanakan oleh Kabupaten Deliserdang dengan biaya dari APBD Kabupaten Deliserdang serta Dana Alokasi Umum tahun 2005 Kabupaten Sergai sudah dipisahkan dengan Kabupaten Deliserdang.

"Jadi tahun 2003 gaji pegawai hingga kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Sergai masih ditanggulangi Deliserdang sampai tahun 2004 namun demikian pada 2004 PAD (pendapatan asli daerah) yang berlokasi di Sergai yang harusnya dikutip Kabupaten Induk tapi kenyataannya dikelola langsung sama Sergai.

Begitu juga dengan dana perimbangan harusnya masih tetap di kabupaten induk tapi kenyataannya Pemerintah Pusat langsung membaginya," terang Agus Ginting.

Ditegaskan hingga saat ini Pemerintah Deliserdang atas penjelasan di atas, tidak pernah mendapatkan sanksi atau teguran apapun dari Pemerintah Pusat.

Agus menegaskan kalau apa yang disampaikan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Sebab ada calon bupati menyinggung Pemkab Deliserdang, maka ia punya kewajiban untuk meluruskan dan menceritakan bagaimana sebenarnya.

Diceritakan, pada saat itu Agus Ginting menyebut dirinya masih menjabat sebagai Kabid Sosial dan Budaya di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Deliserdang.

"Jadi kalau Deliserdang keliru pada saat itu sudah pasti ditegur sama Pusat. Saya paham betul bagaimana proses pemekaran Sergai itu. Ini tidak ada kaitannya sama politik, cuma mau meluruskan sama masyarakat sejarah pemekaran dari kabupaten induk seperti apa sebenarnya," terang Agus Ginting.