SERGAI - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 1,4 triliun disahkan, Senin (30/11/2020).

Pengesahan RAPBD ini dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Irman, M.Si dan dibuka Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, dan para Wakil Ketua, anggota DPRD Kabupaten Sergai, Sekdakab H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP serta para Asisten.

Ir. H. Irman, M.Si dalam sambutannya menyampaikan proses penyusunan Rancangan APBD T.A 2021 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

SIPD sebutnya, merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Sedangkan untuk besaran APBD ini dia merinci, besaran PAD ditargetkan Rp 153.044.751.436. Sedangkan belanja modal Rp 275.495.413.914, belanja tidak terduga Rp 5.000.000.000 dan terakhir belanja Transfer sebesar Rp 273.616.410.300. Sehingga APBD Tahun Anggaran 2021 adalah Rp 1.487.563.904.436.

Dia juga mengutarakan tahun 2021 merupakan akhir RPJMD 2016-2021, karena itu pembangunan harus tuntas namun keuangan terbatas.

"Dengan demikian, kita harus menentukan skala prioritas, program dan kegiatan yang terpenting dan mendesak kita tempatkan pada urutan teratas. Mudah-mudahan masyarakat puas. Berkat kerja keras dan kerja ikhlas dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga RAPBD 2021 sudah dapat di selesaikan tepat waktu dan tentunya berkualitas," imbuhnya.

Untuk diketahui, selain pengesahan APBD Sergai tahun 2021, dalam paripurna tersebut juga disahkan tiga Ranperda lainnya. Masing-masing Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Ranperda Pengisian BPD dan Ranperda Pajak Daerah.

Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian BPD, dan Ranperda tentang Pajak Daerah yang telah disahkan harapnya, dapat mencerminkan kebutuhan nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Sergai.