LABUHANBATU - Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum yang dipimpin Kanit Lidik 1, Iptu SM.Lumban Gaol berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan AMD Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, Senin (30/11/2020) menyampaikan, penangkapan terhadapa inisial MI (38) warga Jalan AMD Simpang Mangga Bawah No 101 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ini berdasarkan Laporan Polisi LP/1699/XI/2020/SU/RES - LBH, Tanggal 17 November 2020, yang dilaporkan Elbine Purnama dengan kerugian sebesar Rp.20 juta

Dimana, menurut Kasat pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 09.30, pelapor yang merupakan anak kandung dari kedua korban M.Sipayung Marpaung dan Mahdalena Br Sitorus, sangat terkejut ketika melihat isi barang di rumah korban berantakan serta menemukan kedua orang tuanya tak berdaya dan tidak sadar.

Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi langsung membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis.

"Anak dari korban tersebut berusaha mencari pelaku dan membuat laporan ke Polres Labuhabatu," jelas Kasat.

AKP Parikhesit menambahkan, berdasarkan laporan dari anak korban pada Selasa (17/11/2020) s/d Jumat (27/11/2020) Tim Jatanras Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan Minggu (28/11/2020) tim mendapat informasi bahwa tersangka inisial MI (38) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan berada di Dusun Kampung Baru RT. Gunung Gajah, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, kemudian Tim berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku juga mengakui perbuatannya bersama temannya. Namun, saat mencari teman pelaku dan barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian tim melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun pelaku tidak menghiraukannya, sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," terangnya.

Kemudian tim membawa pelaku ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis dan selanjutnya diboyong Ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

"Dari tindak pidana ini ditemukan barang bukti 1 unit Handphone Nokia C2/01 warna hitam, 1 unit Handphone Nokia 150 warna putih, 1 lembar surat bertuliskan Gunung Sari Jaya, 2 buah cincin, 1 buah kalung, 1 buah gelang, 1 buah alu, 1 buah martil, 1 buah batu, 1 buah pisau dapur dan 1 buah parang, dan untuk pelaku kita jerat dengan KUHPidana Pasal 365," tegas Kasat Reskrim.