BANDA ACEH - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021, disahkan sebesar Rp 16,9 triliun.

Pengesahan ini setelah seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui anggaran belanja yang diusulkan Pemerintah Aceh.

Rapat persetujuan Rancangan Qanun (Raqan) APBA tahun anggaran 2021 diputuskan dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (30/11/2020). Rapat sempat diskor 1,5 jam setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka.

Dilasir detikcom, sebelum menyetujui RAPBA anggota dewan meminta pimpinan melakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus). Ketika rapat dimulai, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin meminta Sekretaris Dewan Suhaimi untuk membacakan keputusan pimpinan DPR Aceh.

"Memutuskan. Menetapkan. Kesatu menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2021," kata Suhaimi saat membacakan keputusan.

Poin kedua putusan itu yaitu pendapat Banggar DPRA dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA menjadi bagian tidak terpisahkan dalam keputusan tersebut. Keputusan itu sebagai dokumen untuk menjadi pedoman dan dasar bagi Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap Raqan APBA.

Dalam keputusan tersebut, DPR Aceh menyetujui pendapatan Aceh Rp 14,1 triliun, belanja Aceh Rp 16,9 triliun serta defisit/surplus Rp 2,8 triliun. Selain itu, pada bagian pembiayaan Aceh jumlah penerimaan Rp 2,8 triliun, pengeluaran Rp 80 miliar serta pembiayaan netto Rp 2,8 triliun.

Usai Sekwan membacakan surat keputusan, Dahlan menanyakan ke anggota dewan apakah usulan Pemerintah Aceh tersebut dapat diterima atau tidak. Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota, Dahlan bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah meneken berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA 2021.

Dahlan mengatakan, Raqan APBA tersebut bakal dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, bakal digelar paripurna kembali.

"InsyaAllah kita hadir kembali ke tempat ini untuk mengikuti penutupan masa persidangan DPRA tahun 2020 dengan agenda penyampaian dan pembahasan Raqan APBA 2021 yang akan dijadwalkan kembali setelah selesainya evaluasi oleh Mendagri," pungkas Dahlan.