LANGKAT - Sebanyak 27 anggota DPRD Kabupaten Langkat akan menggulirkan hak interpelasi bila pokok-pokok pikiran lintas fraksi tidak diakomodir.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Lintas Fraksi Fatimah di dampingi Ketua Fraksi PDIP Romelta Ginting, Senin (30/11/2020) dalam pertemuan dengan awak media.

Fatimah menjelaskan, alasan pertama sebagai anggota DPRD dan pelayanan masyarakat ada aspirasi masyarakat yang ditampung dalam agenda reses.

Namun ternyata ketika pembahasan di Badan Anggaran, tidak semua aspirasi diakomodir terutama di Dinas PUPR.

"Setelah diperhatiakan dan dilihat secara cermat, satu fraksi hanya memuat satu atau dua usulan yang ditampung di RKA PUPR, sementara yang lainnya tidak diakomodir," ketusnya.

Atas dasar itu, mereka tidak menyetujui dan tidak berhadir dalam pengesahan APBD 2021, karena tidak semua aspiraai yang sudah diusulkan diakomodir.

Alasan kedua, lanjut dia, guru honor yang tergabung di dalam GTK HNK 35 plus (Guru dan Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori) yang usianya diatas 35 tahun meminta Bupati memberikan dukungan kepada mereka.

"Di mana, mereka meminta untuk diangkat menjadi CPNS tanpa testing, tapi juga tidak dilakukan," bebernya.

Untuk itu, sambung Fatimah, secara politik fraksi yang ada ini akan melakukan hak interpelasi untuk mempertanyakan terkait pokok pikiran dalam R-APBD 2021.

"Kami semua berkomitmen apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan rakyat Langkat berdasarkan pokok-pokok pikiran yang sudah kami sampaikan," pungkasnya.

Pada pertemuan ini hadir juga Fraksi Demokrat Johan Bangun, Ftaksi Nasdem H Acai Ismail, Fraksi KPK Fatimah, tiga anggota DPRD dari Perindo dan dua orang anggota DPRD dari Partai Gerindra.