DELI SERDANG - Diduga karena tak senang jika tinggal serumah, seorang adik mendapatkan 23 jahitan usai dibacok abang kandungnya sendiri yang diketahui berinisial MJ.
Korban yang diketahui bernama Budi Nasution mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2020) di sebuah rumah yang ditempati pelaku dan korban, tepatnya Komplek PTPN II Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

"Kejadiannya bermula saat korban dengan istrinya menutup pintu kamar lantaran hendak tidur," ujar Sawangin, Senin (30/11/2020).

Tiba-tiba, lanjut Sawangin, datang pelaku menendang pintu kamar yang hendak ditutup oleh istri korban yang mengakibatkan terjatuh.

"Di sana (rumah) pelaku tanpa basa-basi langsung menyerang menggunakan sebilah parang yang diayunkan ke arah korban. Akibatnya mengalami luka," sambungnya.

Setelah itu, sebut Sawangin pelaku yang sudah puas membacok dengan membabi buta kemudian meninggal korban dengan kondisi tak berdaya.

"Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungmorawa," sebut mantan Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, terang Sawangin Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan korban berhasil mengendus keberadaan pelaku berada di simpang kayu besar, Kecamatan Tanjungmorawa.

"Tanpa membuang waktu pelaku langsung dilakukan penangkapan. Lalu di bawah ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sawangin pelaku mengaku dirinya membacok adik kandung sendiri karena tidak senang jika tinggal serumah.

"Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang ditempati mereka. Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.