JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) kembali melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat peringatan somasi pertama yang disampaikan, 12 November 2020 lalu, kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto agar segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012).

Namun sayangnya, somasi I tampaknya tidak diindahkan oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga Kompak melayangkan Somasi II.

"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sedang direvisi sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Revisi ini harus dilakukan untuk memperkuat peraturan yang ada demi memperkuat perlindungan masyarakat terutama anak-anak dari bahaya akibat konsumsi rokok. Namun, revisi yang seharusnya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keppres No 9 tahun 2018 telah memakan waktu dua tahun lebih," ujar juru bicara Kompak, Tulus Abadi.

Dua minggu lalu, sebutnya KOmpak mewakili masyarakat yang berhak atas perlindungan total dari segala bahaya termasuk bahaya konsumsi rokok, telah melayangkan Somasi I untuk menuntut Kementerian Kesehatan cq Menteri Kesehatan RI agar melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan revisi PP 109/2012 dalam waktu 14 x 24 jam.

“Namun sampai tenggat waktu berakhir, tuntutan kami tidak didengarkan dan bahkan tidak mendapat tanggapan. Karena itu, hari ini, kami melanjutkan tuntutan dengan melayangkan Surat Peringatan Somasi II dengan tuntutan yang sama untuk waktu 7 x 24 jam,” jelas Tulus Abadi yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan penggugat dalam somasi ini.

Revisi PP109 tahun 2012 sangat mendesak mengingat tingkat perokok anak terus naik dan jika revisi tidak segera dilakukan, aturan-aturan tetap akan longgar seperti sekarang, maka sangat mungkin Indonesia akan mengalami ledakan perokok anak yang tidak terbendung.

“Kami sangat khawatir dengan sikap tak acuh yang tampaknya ditunjukkan Kementerian Kesehatan pada permasalahan ini. Selama satu dekade, perokok pemula telah bertambah 240% (Riskesdas) dan Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, tidak segera bertindak tegas. Ini artinya negara abai pada anak-anak kita!” tegas Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak yang juga salah satu penggugat dalam Somasi I dan II.

Karena itu, Kompak merasa perlu melakukan teguran keras kepada Pemerintah melalui surat peringatan ini.

"Selanjutnya, jika tidak ada juga tanggapan dan tuntutan ini diabaikan, kami siap ke langkah selanjutnya untuk melaporkan Menteri Kesehatan RI kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena adanya indikasi mal-administrasi. Kami akan terus melanjutkan tuntutan demi perlindungan anak-anak Indonesia di masa depan," tambah OK Saputra, Ketua Yayasan Pusaka Indonesia yang juga penggugat dalam somasi ini.

Selain itu turut sebagai penggugat Shoim Sahriyati, Ketua Yayasan Kakak dan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, dengan kuasa hukum yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (Sapta).