MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut memboyong dua kotak dokumen dari Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.


Dokumen yang diduga terkait korupsi sewa kios/lapak dagangan di Pasar Induk Tuntungan itu diboyong personel Unit IV Subdit III/Tipidkor Polda Sumut setelah melakukan penggeledahan di Kantor perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Medan di Komplek Pasar Petisah, Selasa (24/11).

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna dan Kanit IV Kompol Hartono itu dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan koruspsi terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna melalui Kanit IV Kompol Hartono mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Tuntungan.

"Kita sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Kompol Hartono.

Mantan Kapolsek Medan Area ini menjelaskan, penetapan Aidil Syofyan menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan sejak Tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp.1.483.000.000.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra melalui Kasubdit III/Tipikor, Kompol Wira Prayatna, mengatakan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofian SE telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000.

"Benar, status Aidil Syofian sudah ditingkatkan sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan," ujar Kompol Wira Prayatna.

Dijelaskan Kompol Wira Prayatna, tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan sebanyak 1.215 kios dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp. 9.348.000.000.

"Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Syofian, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterimanya sebesar Rp9.462.713.500 karena seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa namun yang disetorkan hanya Rp.7.865.000.000 sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000," jelasnya.

Disebutkannya, dalam menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, Aidil Syofian melakukan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.

Kemudian, Aidil Syofian membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

"Uang kontribusi sewa yang diterima Aidil Syofian tidak langsung membukukannya ke dalam Buku Kas Umum (BKU), melainkan menyimpannya di Brankas PD. Pasar Kota Medan dan dirinya mencatat penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan dalam BKU setelah menyetor uang ke Bank," jelas mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Osman Manalu mengatakan, pihaknya akan membantu penyidik Poldasu.

"Kita akan kooperatif. Apa yang diminta penyidik akan kita berikan supaya kasus itu segera selesai," katanya