SIANTAR - Tindakan perampokan dan penikaman yang dilakukan pelaku berinisial JLAS alias Leni (21), terhadap korbannya Alboni Gultom (19), bukan hanya sadis, melainkan juga keji. Pasalnya, setelah berhasil merampok dan menikam, korban juga hendak dimutilasi oleh para pelaku.

Hal ini disampaikan oleh ibu kandung korban berinisial H boru Pasaribu saat dihubungi www.gosumut.com via seluler, Sabtu (21/11/2020).

Menurut orangtua korban, sebelum terjadinya perampokan dan penikaman terhadap anaknya, Alboni ingin menjual HP miliknya kepada pelaku Leni.

"Jadi anak saya ini memposting HP miliknya melalui media sosial Facebook (FB) untuk dijual. Saat itu si cewek ini mengatakan kepada anak saya kalau ia akan membeli HPnya. Kemudian pelaku ini menyuruh anak saya bertemu di Jalan Darussallam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba," ungkap wanita yang berdomisili di Kecamatan Siantar Martoba.

Dengan perasaan senang, akhirnya korban pun pergi sendirian ke tempat yang dijanjikan pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah. Hanya saja, ketika sampai di TKP, korban tidak menemukan pelaku melainkan bertemu dengan teman pelaku.

"Jadi anak saya pada saat itu sempat bingung, karena yang dijumpai itu bukan si pelaku, tapi temannya si pelaku. Tapi karena temannya pelaku ini sudah mengetahui anak saya, kemudian temannya ini menghubungi si pelaku untuk datang ke situ (TKP)," tukasnya.

Tak berapa lama setelah dihubungi, Leni datang bersama beberapa temannya. Di situ HP anaknya diambil. "Anak saya dipukuli dan terakhir bagian belakang badan anak saya ditusuk pisau oleh pelaku hingga tembus ke dada," bebernya.

Dalam keadaan berdarah-darah akibat tusukan pisau, para pelaku juga membawa korban dengan sepeda motornya ke Hotel Mutiara yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara.

"Di Hotel Mutiara itulah anak saya mau dimutilasi oleh para pelaku. Hanya saja anak saya meminta tolong kepada para pelaku agar dirinya dilepaskan dan menyuruh para pelaku mengambil sepeda motor dan juga HP miliknya. Setelah itu pelaku memesan Gojek untuk membawa anak saya pulang," tutupnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus seorang wanita berinisial JLAS alias Leni (21), dalam kasus perampokan dan penikaman di Jalan Darussallam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (19/11/2020) lalu.

Tersangka yang berdomisili di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba ini, diringkus pada saat dirinya berada dikediaman kakaknya di Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud menerangkan, bahwa setelah kejadian tersebut, tersangka (Juita) sempat dijadikan DPO oleh Polsek Siantar Martoba. Dan dalam aksinya tersangka turut dibantu kedua rekannya, yakni, Willy Simanjuntak (21), warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, dan Denny Deofinov alias Pak Guru (44), warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

"Yang mana kedua rekannya ini telah terlebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Siantar-Simalungun, lantaran tertangkap kasus pencurian lainnya," ucap Iptu Amir.

Amir juga menerangkan, bahwa kejadian perampokan hingga penikaman terhadap korban Alboni Gultom (19), warga Jalan Medan, Simpang Rame, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, tertanggal 25 Mei 2020.