LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Ipda F Sigiro berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian buah sawit, Kamis (19/11/2020). Dari penangkapan yang dilaporkan Abdullah Ritonga (30), petugas mengamankan AS (18) berikut 2 buah janjang sawit hasil kejahatannya. Kini, pelaku pun dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Panai Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto mengungkapkan, kejadian ini teradi pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 17.30 di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Di mana, saksi Irwansyah alias iwan sewaktu berangkat ke kebun milik korban melihat AS berjarak 30 meter sedang mengegrek pohon sawit milik Abdullah Ritonga dan melaporkan peristiwa ini ke korban," terang Rusdi, Jumat (20/11/2020).

Mengetahui hal itu, korban meluncurkan ke TKP. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa egrek yang digunakannya.

"Selanjutnya pelapor menngecek TBS yang berada di areal kebun dan ditemukan 2 janjang TBS diamankan di kantor Desa Tanjung Sarang Elang," jelasnya.

Selanjutnya pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 10.00, pelaku ditelpon oleh atoknya dan pelaku sendiri juga pernah mencuri buah kelapa sawit kepunyaan atoknya.

"Sampai di kantor desa, pelapor dan AS beserta barang bukti curian dibawa ke Polsek Panai Tengah guna pengusutan perkara lebih lanjut," bebernya.