MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Sumut tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jumat (20/11/2020). Dalam RAPBD 2021, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp13.517.499.451.958


"Setelah menyepakati Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 17 November 2020 yang lalu, menindaklanjuti hal tersebut maka kami pun menyiapkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021," ujar Gubernur mengawali sambutan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani bersama Wakil Ketua I Harun Mustafa.

Gubernur menyampaikan, dalam RAPBD 2021 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp13.517.499.451.958, dimana anggaran pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp5.991.151.365.658, kemudian Pendapatan Transfer yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan Rp7.434.780.086.300, dan terakhir bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp91.568.000.000.

Pada Belanja Daerah RAPBD Tahun Anggaran 2021, dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958 dengan alokasi belanja daerah yang terdiri atas Belanja Operasional Rp10.296.065.184.583, kemudian Belanja Modal Rp1.001.222.350.920, lalu Belanja Tidak Terduga Rp75.000.000.000, dan Belanja Transferan Rp 2.377.211.916.455.

"Menjadi harapan kita bersama, kiranya RAPBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah," harap Edy Rahmayadi.

Edy juga menjelaskan, bahwa Nota Keuangan dan Ranperda Sumut tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan tersebut, sudah mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

"Rancangan ini telah mengacu pada arah dan kebijakan sasaran pokok Program Prioritas Nasional dan Program Strategi Nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," tambahnya.