SIMALUNGUN - Sopir truk maut berinsial Sur (57) yang menewaskan 5 orang sekaligus, yang terjadi di Jalan Asahan KM 4-5 jurusan Pematangsiantar-Perdagangan, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kamis (19/11/2020) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini, ungkap Kasat Latas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan, Jumat (20/11/2020), setelah petugas kepolisian selesai melakukan pemeriksaan terhadap Sur yang dilakukan di Polres Simalungun.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, kita menetapkan sopir truk berinisial Sur, sebagai tersangka dan resmi kita tahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 - 5," terang Kasat Lantas, AKP Jodi Indrawan kepada sejumlah awak media.

Jodi juga menerangkan, pihaknya tidak ada wewenang mengenai kelayakan jalan truk tersebut. Hanya saja dalam segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa uji Kir, STNK dan SIM, dirinya mengatakan sangat lengkap, dan sopir dalam keadaan sehat saat mengemudikan truk.

"Namun di dalam STNK truk itu, tertulis nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau. Sedangkan untuk pemilik truk sendiri kita akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini," ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan cek kesehatan kepada sang sopir. Hasilnya, tidak ada ditemukan dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaan tersebut.

"Kalau terkait kaburnya sang sopir sesaat setelah kejadian itu, tersangka ini mengatakan kalau dirinya takut dihakimi massa. Makanya ia (tersangka) melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi. Ketika berada di warung kopi itu, tersangka menjelaskan kejadian yang dialaminya kepada pemilik warung dan juga pimpinan perusahaannya," tukasnya.

Warga yang mengetahui hal itu, langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten. Sehingga dengan cepat personel Sat Lantas langsung menjemput dan mengamankan tersangka.

"Dalam peristiwa itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," tukasnya.