SIMALUNGUN - Supir truk maut akhirnya berhasil ditangkap Tim Buru Sergap Satlantas Polres Simalungun, beberapa jam setelah kejadian kecelakaan yang berada di Jalan Asahan Jurusan Pematangsiantar-Perdagangan, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020).

Penangkapan supir maut yang diketahui bernama Suratman (57), warga Huta Sidodadi Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, dikarenakan adanya laporan masyarakat atas keberadaan Suratman melalui aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun.

"Untuk supir truk tersebut sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan hingga sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Simalungun," terang Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, melalui pesan singkat whattsaap.

Selain itu, Agus juga mengatakan truk yang menabrak 5 unit pengedara sepeda motor dan 6 unit mobil, tidak layak untuk dibawa jalan.

"Tadi Satlantas Polres Simalungun dengan dibantu Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara, melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap truk Fuso tersebut. Alhasil setelah diperiksa kondisi kendaraan truk itu, ditemukan memang kendaraan tersebut tidak layak untuk jalan," tuturnya.

Lanjutnya, dalam kejadian kecelakaan ini, selain merenggut korban jiwa, kerugian akibat kecelakaan ini pun mencapai hingga Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, terjadinya kecelakaan itu, pada saat truk Mitsubishi Fuso BM 8238 ZU, datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Perdagangan dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di tempat kejadian, truk mengalami alami rem blong sehingga 5 unit sepeda motor yang berjalan di depan searah jurusannya dan juga 6 Unit mobil, sehingga kecelakaan maut tidak dapat terelakan lagi.