SAMOSIR - Kelompok tani (Poktan) Jadima, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan yang terbentuk April 2020 lalu, menerima 1 unit bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa handtraktor mesin Myanmar kondisi baru dari Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, Kamis (19/11/2020).


Bantuan diserahkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, Viktor Sitinjak melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Torris Naibaho dengan harapan alsintan itu dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya guna peningkatan ekonomi kelompok di sektor pertanian.

"Handtraktor yang kita berikan hari ini sebagai perangsang dan penunjang untuk peningkatan perekonomian masyarakat Samosir di sektor pertanian. Kita harapkan, kelompok tani yang menerima bantuan, dapat mempergunakan alsintan dengan baik untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya pengurus," ujar Torris.

Bantuan diterima Ketua kelompok tani Jadima, Sardi Hotmida V Nainggolan, diwakili oleh sekretaris, Helbos Sitanggang dan didampingi bendahara, Edward Sinaga, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian atas bantuan hibah itu.

"Kita tentu sangat berterima kasih kepada Pemerintah atas bantuan alat pertanian ini. Semoga dengan adanya bantuan ini, kelompok tani Jadima semakin bersemangat guna peningkatan ekonomi di sektor pertanian untuk kesejahteraan bersama, dan ikut menopang ketahanan pangan daerah," ucap Helbos.

Sebelum barang hibah dibawa, pengurus kelompok tani Jadima dibawah binaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian, Aljontiwan Sitanggang, terlebih dahulu menandatangani pemberkasan administrasi dan fakta integritas untuk penggunaan barang hibah yang optimal.

Beberapa poin fakta integritas yang ditandatangani diantaranya, tidak akan melakukan praktek KKN. Dalam mempergunakan hibah itu, berjanji akan melaksanakannya dengan bersih, transparan dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumberdaya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik dari penggunaan hibah.

Selanjutnya, tidak akan memperjualbelikan atau memindahtangankan barang hibah itu kepada siapapun, dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penggunaan dan pemakaian, serta apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan terjadinya kehilangan barang hibah itu.