SIANTAR - Abdul Nashir Siregar, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tepatnya di rumah makan Denxico Cahaya Baru yang berada di depan MAN 1, Kamis (12/11/2020). Penangkapan Abdul Nashir yang diketahui seorang pengusaha, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Setia, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Kota Medan, berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor LP/522/X/SU/STR tanggal 16 oktober 2019 oleh pelapor Erwin Freddy Siahaan.

Dalam laporannya, Erwin Freddy, kalau Gamal bersama dengan seorang mantan Kakan Satpol PP Kabupaten Simalungun Jhonri W Purba, melakukan penipuan kepada dirinya sehingga ia mengalami kerugian sebesar Rp 360 juta.

Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, ketika dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan seorang pelaku penipuan.

"Tapi pelaku yang semalam kita tangkap merupakan pelaku kedua, karena sebelumnya pada bulan Juli temannya yang merupakan mantan Kakan Satpol PP Simalungun, sudah terlebih dahulu kita tangkap di Jalan Surabaya, dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar," terang AKP Edi, Jumat (13/11/2020).

Edi menerangkan, bahwa sebelum keduanya tertangkap, korban (Erwin) dengan Jhonri (tersangka) bertemu di Wisma Pangkas Intenasional yang berada di Jalan Gereja Kota Siantar, sekitar bulan Juli 2018.

Pada pertemuan itu, Jhonri mengaku kepada Erwin, bahwasannya dirinya merupakan seorang PNS di Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara, dan pernah menjabat sebagai Kakan (Kepala Kantor Sat Pol-PP Simalungun).

Sehingga dalam pertemuan itu, Jhonri menawarkan kepada Erwin mengerjakan proyek hibah untuk Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar yang berada di Jalan Melanthon Siregar.

"Bahkan Jhonri ini juga mengatakan kalau proyek tersebut diadakan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Tapi untuk meyakinkan korban, kemudian Jhonri mengajak korban untuk bertemu dengan Ketua dan Pengurus Yayasan Pelita Arthur, Fernandus Simanjuntak serta Hermanto Panjaitan," ucap Kasat Reskrim.

Dalam pertemuan tersebut, Arthur dan Hermanto menerangkan kalau sebelumnya Jhonri juga sudah pernah menemui pengurus Yayasan Pelita dan menawarkan bantuan hibah. Dan pada saat itu Jhonri menuturkan bahwa pembangunan hibah untuk Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar sudah disetujui dan meminta dana operasional sebesar Rp.300.000.000.

Tidak sampai disitu saja, Jhonri mengatakan kepada korban kalau dirinya akan pergi ke Jakarta pada tanggal 18 Juli 201, dengan dalih mengurus proyek tersebut di Kementerian Agama. Hanya saja sebelum berangkat Jhonri meminta ongkos transportasi dan akomodasi kepada Erwin.

"Jhonri juga meminta kepada Erwin agar membooking satu kamar di Hotel Millenium dengan biaya Rp1.100.000. Tapi Jhonri juga mengatakan kalau dirinya akan pergi bersama dengan tersangka, Gamal Abdul Nashir," terangnya.

Berselang satu hari tepatnya tanggal 19 Juli 2018, Erwin yang telah sampai bersama dengan Ketua Yayasan Pelita Arthur Fernandus Simanjuntak dan Hermanto Panjaitan serta Bontor Siahaan selaku konsultan, langsung menemui Jhonri di Hotel Millenium dan di hotel tersebut Erwin bertemu dengan Gamal.

"Pada saat pertemuan itu, Jhonri menyuruh seseorang yang disebutnya sebagai staf di Kementerian Agama untuk menemani Erwin ke Kantor Kemenag. Dan sesampainya disana orang pihak yang disuruh Jhonri mengatakan bahwa berkas proyek dimaksud sudah diproses. Disitulah Jhonri menyuruh Erwin agar memberikan uang Rp 300 juta untuk pengurusan berkas biar berlanjut," pungkasnya.

Lanjutnya, awalnya korban tidak mau, karena dirinya tidak punya pegangan untuk pekerjaan itu. Tapi terlapor mengatakan, agar korban memberikan setidaknya setengahnya agar berkas bisa dilanjut.

Akhirnya, Erwin bersedia memberikan uang sebanyak Rp150.000.000 dengan memakai nama Hermanto Panjaitan selaku pihak dari Yayasan Pelita. Kemudian uang tersebut diberikan oleh Jhonri kepada Gamal yang menandatangani kuitansi sebagai penerima.

Namun, setelah berjalan lebih setahun, proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima Erwin, hingga akhirnya ia membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar.

“Jadi, tersangka Gamal Abdul Nashir Siregar terbukti melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana," tutupnya.