SIANTAR - Seorang supir angkot diringkus personil Sat Reskrim Polres Siantar, dari Huta I, Pematang Gajing, Kelurahan Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kamis (12/11/2020). Ditangkapnya pria berinisial RM Tanjung (18), warga Laut Tawar, Desa Bahapal Gajah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ini, dengan adanya laporan R br P (46) terdahulu sesuai dengan Nomor LP/551/X/2020/SU/STR.

Dirinya (pelaku) dilaporkan Rismawani Purba, karena tega melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya, sebut saja namanya Mawar (Samaran), gadis yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi membenarkan dengan adanya penangkapan pelaku pencabulan di Huta I, Pematang Gajing.

"Pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Siantar, dan pelaku juga telah diperiksa oleh penyidik kita. Pelaku juga kita tangkap saat pelaku berada dirumah korban," ucap AKP Edi Sukamto, Jumat (13/11/2020).

Edi menerangkan, bahwa sebelum terjadinya pencabulan tersebut, pada hari Rabu (21/10/2020), Mawar baru saja pulang dari sekolahnya. Dan setelah sampai dirumahnya, dirinya langsung memegang Hp sembari duduk diruang tamu rumahnya.

"Berselang satu jam, kemudian korban ini pergi meninggalkan rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya (Rismawani Purba), tapi hingga larut malam, korban ini tidak kunjung pulang kerumahnya. Sehingga orangtua korban meminta tolong kepada tetangganya untuk menghubungi anaknya, tapi tidak ada balasan dari korban," terangnya.

Selanjutnya, Senja (22) yang merupakan kakak kandung korban, menghubungi pelaku (RM) untuk menanyakan keberadaan adiknya. Hanya saja, RM ketika ditanya tidak mengetahui keberadaan adiknya.

"Saat dihubungi lewat Whatsaap, pelaku ini ditanya oleh kakaknya korban dengan mengatakan "ada si Yolanda sama mu" kemudian pelaku ini menjawab "tidak ada kak," tapi kakak korban ini tidak percaya sehingga dirinya mengatakan "jangan bohong kau, adek ku pasti disana," namun jawaban pelaku tetap sama," ungkapnya.

Namun pada pagi harinya tertanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 01.39 Wib. Senja mencoba lagi menghubungi nomor korban dengan cara vidio call, pada saat itu juga korban langsung mengangkat telefon tersebut. Seketika, Senja langsung menanya keberadaan Mawar dan menyuruhnya untuk pulang.

"Hanya saja saat kakaknya menyuruh si korban pulang, korban malah berkata bahwa ia akan pulang besok. Tapi pada saat itu kakaknya tidak memperbolehkan kalau korban pulang besok, sehingga korban memberitahukan kepada kakaknya kalau dirinya berada di Pasar Horas dan meminta kakaknya untuk menjemput korban," pungkasnya.

Lanjutnya, mendengar itu, abang korban Doli Tandrajaya langsung menjemput adiknya di Pasar Horas. Sesampainya dirumah, korban ditanya oleh orangtuanya tentang keberadaannya di Pasar Horas tinggal berasama siapa, korban pun mengatakan kalau dirinya tinggal ditempat temannya.

Merasa tidak puas dengan jawaban anaknya, kemudian sekitar pukul 07.00 Wib, ibunya kembali bertanya kepada korban, apakah korban sudah dirusak?, dengan nada takut korban mengiyakan pertanyaan ibunya tersebut.

"Mendengar jawaban tersebut, ibunya merasa kecewa dan terkejut mendengar jawaban anaknya. Makanya orang tua korban langsung membuat laporan ke sini (Polres) dengan didampingi suaminya," akhirnya.