LABUHANBATU - Tim I Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Resum Iptu SM. Lumban Gaol berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis judi Togel Singapura, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 15.30 di salah satu warung kopi di Jalan Lintas Ajamu Kilometer 9, Kecamatan Bilahilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari SPS alias Sahat (40), petugas mengamankan 1 buah bloc notes berisikan angka-angka pasangan judi, 1 buah pulpen berwana hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam putih dan uang tunai Rp. 196.000.

Penangkapan ini, ujar Kasat Reskrim AKP Parikhesit, berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi tebak angka jenis Togel Singapura di Jalan Lintas Ajamu Km 9 tepatnya di salah satu warung kopi.

"Menindaklanjuti Informasi tersebut, tim bergerak menuju TKP. Sekira pukul 15.30, tim berhasil mengamankan seorang laki laki sesuai dengan ciri-ciri yang diiinformasikan sebelumnya," ujar Kasat, Rabu (11/11/2020).

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan mendapat upah sebesar 20 % dari setiap pasangan.

"Kemudian tim membawa pelaku beserta barangbukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.