TOBA - Kejaksaan Negeri Toba Samosir memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana hasil sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 09.00. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 42,26 gram, 2,042,22 kg daun ganja kering, 1,8 gram ektasi, puluhan handphone dari berbagai jenis, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), 2 unit mesin judi jackpot, senjata tajam dan pakaian.

Plt. Kajari Toba Samosir, Charles Hutabarat didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Raples Devit Napitupulu menyampaikan, barang bukti yang dimusahkan yakni hasil sitaan dari 62 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti tersebut terdiri dari 21 kasus jenis perkara Kemnegtibum/TPUL, 8 kasus perkara Oharda, dan 33 kasus narkotika dan zat adiktif," ujarnya.

Pemusnahan ini, imbuh Kajari, dilakukan sebagai rutinitas yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tobasa atas perkara yang sudah inkrah. "Untuk tahun ini memang kita lakukan lebih cepat, biasanya dilaksanakan di akhir tahun. Dari 62 perkara, lebih dari 50% kasusnya adalah narkoba," paparnya.

Senada dengan Plt, Kajari Tobasa, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Raples Devit Napitupulu menyampaikan, untuk barang bukti yang bernilai ekonomi akan dilelang. Nantinya uang hasil dari lelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai pemasukan untuk negara bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Semua barang bukti yang bernilai ekonomi jika direkomendasikan untuk dilelang, maka akan kita lelang dan menjadi sumber pemasukan keuangan negara. Pemusnahan tindak pidana ini merupakan bukti keseriusan kita dalam upaya penanganan perkara tindak pidana," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Toba Samosir tetap berkomitmen dalam upaya penegakan hukum. "Tidak ada tempat untuk kejahatan di wilayah hukum Kejari Tobasa," pungkas Raples Devit Napitupulu.

Dalam pemusnahan ini disaksikan juga Kadis Kesehatan Toba dr.Juliwan Hutapea, Wakapolres Toba Kompol Janner Panjaitan, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian, Kepala Loka POM Toba Samosir Ashadi, Pengacara Panahatan Hutajulu dan mewakili Ketua PN Balige.