LABUHANBATU - Seorang tukang muat pasir asal Dusun I Pangkatan, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diringkus personel Sat Narkoba pada Senin (9/11/2020) sore kemarin sekira pukul 17.00.

Pasalnya, di sebuah pondok Tangkahan Pasir Bang Sembiring yang beralamat di Desa Pangkatan, MS alias Ahmad (30) tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dan disebut sebut sebagai pengedar sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu seberat 2,14 gram netto, 1 bungkus plastik klip kosong belum terpakai, 1 unit timbangan elektrik silver dan 1 unit HP Samsung putih.

Tertangkapnya tersangka ini adalah dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Sat Narkoba. Di mana, pelaku sudah hampir seminggu diintai polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 4 bulan lebih mengedarkan sabu yaitu narkotika golongan 1. Di mana, Setiap minggu 15 gram berhasil diedarkan dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000 per minggunya," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP MArtualesi Sitepu, Selasa (10/11/2020).

Dijelaskan Kasat, barang haram ini diperoleh pelaku dari seorang laki laki yang berinisial D (35) warga Dusun Blok Songo Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Selanjutnya terhadap TSK ini telah dilakukan pengembangan dengan memancing D, namun sampai saat ini handphone yang bersangkutan tidak aktif, sehingga masih dilakukan penyelidikan," bilang Kasat.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat.