SIANTAR - Dua pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah, berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba di kediamannya masing-masing. Para pelaku diketahui bernama, Sarwedi Putra alias Wedi alias Mimin (25), Supriadi alias Abel (32), yang diketahui keduanya, warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Sedangkan penadahnya diketahui bernama, Hendra Syahputra Tanjung alias Hendra (40), warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud ketika dikonfirmasi membenarkan dengan adanya penangkapan para pelaku, pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 20.00 Wib.

"Setelah ketiganya kita lakukan penyidikan, kini ketiganya telah kita tahan disini (Polsek). Ketiganya juga tertangkap dengan adanya laporan Polisi No Pol : LP/45/XI/2020/SU/STR/Sek Str Martoba, tanggal 06 November 2020," ucap Iptu Amir, Senin (9/11/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

Amir juga menerangkan, bahwa sebelum ketiganya tertangkap, pada tanggal (25/10/2020), tersangka Sarwedi mendatangi rumah korban Rizky Fadly Fitranda Nasution, untuk memantau situasi disekitar rumah korban.

"Namun sekitar pukul 18.30 Wib, tersangka Sarwedi menemui tersangka Supriadi dengan mengatakan kalau dirinya akan melakukan pencurian sepeda motor sembari meminta alat untuk mencuri. Pada saat itu juga tersangka Supriadi memberikan anak kunci kepada Sarwedi," ungkap Amir.

Selanjutnya, Sarwedi langsung bergegas menuju kerumah korban dengan berjalan kaki. Tanpa basa basi, Sarwedi yang melihat sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol BK 6025 TAM milik korban yang terparkir didepan teras langsung diambilnya.

"Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, kemudian tersangka menyimpan sepeda motor milik korban disemak-semak yang berada di Jalan Rangkuta Sembiring, karena merasa aman selanjutnya tersangka meninggalkan sepeda motor milik korban," tuturnya.

Lanjutnya, dihari yang sama, tersangka Sarwedi mengajak Supriadi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian kedua tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut kepada tersangka Hendra.

Untuk para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana.