LABUHANBATU - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu S.M.Lumbangaol, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong, di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (6/11/2020) sekira pukul 21.00. Pelaku yang diketahui berinsial AM alias Anton (51) warga Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya digiring ke penjara berikut barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Minggu (8/11/2020) menjelaskan, malam itu dia mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Usai mendapat informasi tersebut, AKP Parikhesit langsung memerintahkan Kanit Resum Iptu SM.Lumbangaol agar segera melakukan penyelidikan ke TKP.

Tanpa membuang waktu dan melaksanakan perintah Kasat Reskrim, Tim 2 Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Polres Labuhanbatu Iptu.SM.Lumban Gaol, langsung melakukan penangkapan terhadap An (51), seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim Hongkong di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti, uang tunai sebanyak Rp.159.000, 4 blok notes kecil warna merah berisi angka tebakan KIM HONGKONG, 1 blok notes besar warna hijau berisi angka tebakan KIM HONGKONG, 1 buah buku besar warna hijau berisi angka tebakan KIM HONGKONG, 2 buah pelpen warna biru muda dan orange, 3 lembar daftar angka tebakan KIM HONGKONG yang keluar, 1 unit hp merk nokia 106 warna hitam berisi SMS pasangan angka tebakan kim hongkong.

"Guna peroses lebih lanjut, petugaspun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu.," pungkas Kasat Reskrim.