LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu (7/11/2020) malam kemarin sekira pukul 22.00.
Selain mengamankan PMH alias Putra (30), dari penangkapan di Jalan Lintas Tanjung Sarung Elang Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, polisi juga menyita 1 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan narkotika diduga sabu, 1 unit Honda Beat dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi mengatakan, malam itu Kanit Reskrim Ipda F. Sigiro bersama Tim Opsnal Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 2 orang sedang membeli sabu dan dalam perjalanan menuju Aek Jamu dengan mengendarai Honda Beat.

"Sesampainya di Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, petugas langsung memberhentikan pengendara. Saat turun, terduga pelaku langsung melarikan diri dan saat itu juga diduga serbuk putih jenis sabu terjatuh di depan rumah masyarakat. Saat pelaku berhasil ditangkap dan diinteograsi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," ungkap Kapolsek, Minggu (8/11/2020).

Untuk keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti dan sepeda motor turut diboyong ke Mapolsek.