SIANTAR - BSD alias Bembeng (31), tak berkutik setelah diringkus personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, di kediamannya yang berada di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (7/11/2020).
Pria pengangguran ini diringkus, lantaran adanya laporan polisi LP/54/X/2020/SU/STR/Sek Str Martoba, tanggal 31 Oktober 2020 yang dilaporkan Sahat Maruhum Sinaga (44).

Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang terjerat kasus pencurian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Sel tahanan Polsek Siantar Martoba.

"Iya semalam ada pelaku pencurian kita tangkap, dan sekarang pelaku sudah kita tahan ditahan disini (Polsek)," ucap Iptu Amir Mahmud melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (8/11/2020).

Amir menjelaskan, pencurian yang dilakukan pelaku tertanggal 31 Oktober 2020 terjadi di rumah milik Sahat Maruhum, yang berada di Jalan Medan, Gang Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

"Jadi pelaku ini melakukan aksinya saat pemilik rumah beristirahat. Saat itu pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban melalui cendela belakang," ungkapnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku menggasakan barang elektronik seperti 1 unit handphone android merk Oppo A3s warna hitam merah, 1 unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru dan 1 unit handphone android merk Realme C2 warna hitam.

Peristiwa pencurian ini baru diketahui pagi hari sekitar pukul 06.00. Di mana, istri korban membangunkan anaknya yang sedang tertidur di ruangan tamu depan lemari televisi dan menanyakan keberadaan HP android miliknya.

"Tapi saat anaknya ditanya, anaknya ini tidak mengetahui HP milik ibunya. Bahkan dirinya juga terkejut saat menyadari HP miliknya juga hilang. Setelah dilakukan pengecekan di sekitar rumah, jendela belakang mereka telah terbuka," tuturnya.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.300.000. Sedangkan untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 5e dari KUHPidana.