LANGKAT - DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (5/11/2020) di Stabat.


PAW ini ditandai, pembacaan SK Gubsu No.188.44/493/KPTS/2020, oleh Sekwan Basrah Pardomoan. Di mana, Sekawan menyampaikan, memberhentikan dengan hormat almarhum Makmur Ginting dari kedudukannya anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem sejak meninggal dunia. Lalu mengangkat Ismed Barus sebagai PAW anggota DPRD Langkat.

"Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Langkat," sebutnya.

Sementara, Wabup Langkat Syah Afandin, menyampaikan rasa turut berduka cita atas meninggalnya Makmur Ginting beberapa waktu lalu.

"Semoga Tuhan memberikan kasihnya dan kepada keluarga yang ditinggalkan untuk menerimanya dengan penuh keimanan," ucapnya.

Kepada Ismed Barus, Wabup mengucapkan, selamat dilantik dan bertugas. Semoga menjadi mitra terbaik dalam perjalanan dengan Pemkab Langkat.

"Mampu menguatkan suasana harmonis bagi kemajuan Pemkab Langkat, sesuai kewenangan dan fungsi yang diemban," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Langkat, Surialam menjelaskan, digelarnya paripurna PAW ini sebab meninggalnya salah satu anggota DPRD Langkat, yakni Makmur Ginting daerah pemilihan (dapil) tiga pemilu lalu dari partai Nasdem.

"Dengan telah dilantiknya Ismed Barus, maka telah mengemban tugas untuk melaksanakan amanah rakyat sebagai anggota DPRD. Jadi diharapkan, sebagai anggota DPRD memahami dan mengerti tugas dan fungsinya, serta tanggap terhadap perkembangan yang ada dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan," ucapnya.