MEDAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Medan menghentikan proses laporan dugaan pemukulan yang dilakukan Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution terhadap Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris.
"Hari ini sudah kita umumkan di papan pengumuman Bawaslu Kota bahwa laporan Panwascam Medan Deli dihentikan," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2020) malam.

Payung menyampaikan, sesuai rekomendasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan, laporan yang disangkakan ke Akhyar tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan yang sebagaimana dimaksud Pasal 198A Undang-undang No. 6 Tahun 2020.

Sementara itu, pengamat hukum Kota Medan, Muslim Muis menyampaikan, kalau tidak terbukti, nama Ir Akhyar Nasution harus direhabilitasi. "Jangan sembarang lapor. Atas laporan yang tak terbukti, Akhyar harus mengambil lagkah hukum, kalau Akhyar diam aja, berarti dia sama dengan yang lain," tegas Muslim Muis.

Muslim juga menerangkan, dalam Pilkada ini semua pihak harus objektif. "Kalau penyelenggara (Bawaslu_RED) bilang tidak terbukti, Akhyar harus kejar itu, ini kan fitnah namanya. Kalau ini fitnah, dia (Akhyar) harus melawan, lakukan upaya hukumnya, tapi kalau tidak, kita pertanyakan, ada apa di situ," tandasnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution membantah telah melakukan pemukulan terhadap Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris.

Bantahan itu disampaikan Akhyar usai memberikan klarifikasi ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Jalan Sei Bahorok, Kota Medan, Minggu (1/11/2020) siang.

"Tidak ada (kejadian) apa-apa. Jadi pada saat itu, selesai acara saya keluar. Itu kampung saya, tempat kelahiran saya. Ketika selesai saya ambil sepeda motor, saya pulang. Cuma ketika mau pulang, karena jalanan masih padat saya tengok aja, mungkin inilah Ketua panwas itu. Saya tidak kenal, tidak ada ngomong apa-apa dan tidak ada gerakan juga," sebut Akhyar.

Akhyar menyebutkan, kabar yang menyebut bahwa ia hendak memukul Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli adalah tidak benar. Ia pun menyayangkan pernyataan Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli di media terkait hal itu.

"Itu berita bohong yang sangat menyesatkan, kami keberatan kepada Bawaslu. Sebelum di clear kan masalahnya, kenapa dia ngomong di media massa," ucapnya.

Akhyar mengaku akibat kabar tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan. Ia pun berencana akan melaporkan balik kasus tersebut.

"Itu sangat merugikan saya sebagai Paslon. Tidak ada kejadian apa-apa, kok dibilangnya saya mau mukul dia. Itu fitnah yang sangat keji menimpa saya," ungkapnya.

Ia juga membantah adanya pengusiran terhadap Panwas saat acara itu. Ditegaskannya, acara paguyuban itu merupakan acara keluarga yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

"Siapa yang diusir, acara itu tidak sampai sejam, itu acara keluargaku, pengukuhan Paguyuban Pejuang Legiman. Aku secara tutur cucu Legiman, itu acara keluarga, yang tiap tahun acara itu dilaksanakan," urainya.

Sebelumnya, Akhyar dilaporkan ke Sentra Gakkumdu oleh Ketua Panwas Pilkada Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris, karena diduga hendak melakukan pemukulan terhadapnya saat ia menjalankan tugas memantau kegiatan kampanye yang dilakukan Akhyar Nasution.

Atas laporan itu, Akhyar pun diminta hadir ke Sentra Gakkumdu untuk melakukan klarifikasi. Akhyar datang ke Sentra Gakkumdu didampingi tim pemenangan dan kuasa hukumnya. Ia kemudian diperiksa selama 1 jam untuk mengklarifikasi laporan tersebut.