SIANTAR - Dalam rangka 70 hari masa kepemimpinan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Polres Siantar melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan press rilis pengungkapan kasus di depan ruang Sat Narkoba Polres Siantar, Rabu (4/11/2020).
Selama kepemimpinan Kapolres AKBP Boy, Sat Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap kasus sebanyak 38 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang dan diantaranya 3 orang perempuan yang terjerat kasus narkoba.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga mengungkapkan, dari 53 tersangka terdiri dari 50 orang laki-laki dan 3 wanita yang merupakan ibu rumah tangga.

"Jadi 53 orang tersangka yang kita berdirikan disini merupakan pengedar narkoba, baik itu ganja, sabu dan pil extacy," ucap Kapolres.

Adapun barang bukti keseluruhan yang berhasil disita dari para tersangka, berupa 2,8 Kilogram ganja, sabu 137,53 gram dan 2 butir pil extacy.

"Untuk status pekerjaan, dari 53 tersangka, didominasi oleh wiraswasta dan pengangguran yang masing-masing 21 orang, buruh 8 orang, serta 3 orang ibu rumah tangga. Sedangkan untuk ancaman hukumannya, dikarenakan mereka semua dikategorikan sebagai pengedar diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

Lanjutnya, sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka berupa pasal 111,112,114 sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk itu, AKBP Boy menegaskan, berkomitmen akan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Bahkan Polres Siantar juga bekerjasama dengan Polres Simalungun untuk melakukan pemberantasan narkoba.