LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak pidana narkotika dari Dusun II Gunung Lonceng, Desa Lobuhuala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Minggu (1/11/2020) sekira pukul 21.30. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berinisial ISP alias Iwan (32) warga Dusun Bukit Dame, Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, berawal informasi dari masyarakat.

Kapolsek menerangkan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu (1/11/2020) sekira pukul 21.00. Di mana, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya dan tim melakukan pengintaian di daerah sesui yang diinformasikan.

"Tepat sekira pukul 21.30, tim melihat 3 orang laki-laki di sebuah gubuk sedang berkumpul diduga sedang mengisap sabu - sabu. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial ISP alias Iwan (32) beserta barang bukti sabu-sabu satu bungkus kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok dan bong atau alat isap sabu serta 1 unit handphone Nokia warna biru," beber Kapolsek.

Kepada polisi, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut diperolehnya dari inisial M yang berhasil melarikan diri.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah M, namun tim tidak menemukan tersangka maupun barang bukti," jelas AKP Sahrial Sirait.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan.