GUNUNGSITOLI - Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli mengawal keberlangsungan Program JKN-KIS melalui perumusan dan pembentukan Peraturan Walikota Gunungsitoli yag bertujuan untuk memastikan pemberi kerja dan pekerja memiliki jaminan kesehatan.

Di sisi lain, peraturan ini akan menjadi alas hukum bagi BPJS Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP) serta perangkat daerah urusan ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli dalam menjalankan sinergitas dalam memastikan terwujudnya kepatuhan badan usaha.

Dalam pembahasan regulasi yang dilaksanakan, Selasa (27/10) di Kantor Dinas PM-PPTSP Kota Gunungsitoli, ada beberapa hal pokok yang dirumuskan diantaranya kepesertaan Program JKN-KIS bagi pekerja dan pemberi kerja, kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu, pembinaan dan pengawasan badan usaha, serta sanksi atas ketidakpatuhan badan usaha.

Kepala Bidang Perencanaan, Promosi, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Dinas PM-PPTSP Kota Gunungsitoli, Liana menyampaikan Peraturan Walikota yang saat ini sedang dirumuskan, merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap Program JKN-KIS.

“Kepesertaan JKN-KIS yang bersifat wajib, membutuhkan upaya yang ekstra dalam mengedukasi dan menginformasikannya kepada masyarakat. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah,” tutur Liana saat membuka acara.

Lebih lanjut Liana menyampaikan dukungan atas Program JKN-KIS dapat diwujudkan dari berbagai aspek, diantaranya mengintergrasikan jaminan kesehatan daerah, mendorong fasilitas kesehatan tingkatkan mutu layanan kesehatan, dan menetapkan regulasi yang mendukung terlaksannya program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan.

“Kami selalu berupaya menjalankan tugas dan tanggungjawab kami dalam skema JKN ini. Pemeriksaan bersama, edukasi kepada badan usaha, kerab kami laksanakan. Saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan dukungan melalui penetapan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya.

Disela diskusi, Liana menyampaikan keterlibatan BPJS Kesehatan dalam diskusi perumusan peraturan ini bertujuan agar regulasi yang dibentuk mampu melindungi hak pekerja dan memantapkan langkah BPJS Kesehatan menjalankan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Penting bagi kami melibatkan BPJS Kesehatan dalam pertemuan ini, karena kami ingin mendengarkan fakta dan kendala dilapangan yang kerab terjadi saat BPJS Kesehatan mengedukasi pemberi kerja dan pekerja. Disisi lain, masukan dari BPJS Kesehatan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami pertimbangkan untuk dirumusan ke dalam regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Renialla Bondar menyampaikan dengan adanya peraturan ini akan memantapkan langkah BPJS Kesehatan dalam menjalankan kewenangan dan fungsinya. Menurutnya peraturan ini mampu meningkatkan sinergitas antar lembaga dan memberikan keleluasan berusaha namun tidak mengabaikan hak pekerja.

“Kendala kami dilapangan, sering kali pelaku usaha enggan menjalankan kewajiban dengan berbagai alasan. Nantinya dengan adanya peraturan yang saat ini sedang dirumuskan akan memberikan efek baik keberlangsungan program ini. Dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal kepatuhan, serta ketegasan sanksi yang telah ditetapkan akan menjadi kunci keberhasilan peraturan ini,” ungkap Renialla.