SERGAI - Dua pria digrebek Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah salah seorang tersangka, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Senin (19/10/2020) sekira pukul 11.52. Kedua tersangka masing masing MKD alias DN (34) warga Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan, dan MES alias Eko (29) warga Perumahan Emplasemen Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti 3 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan seberat brutto 0.64 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 helai plastik klip transparan kosong, dan 1 bungkus rokok Sempurna.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang mengatakan kepada Gosumut, Selasa (27/10/2020), penggrebekan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang melaporkan di Kelurahan Simpang Tiga Pekan tentang maraknya penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan (kantor).

Berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kasat Resnarkoba, Kanit II Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dimaksud.

"Kemudian tim melakukan penggerebekan dan menemukan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti," ujarnya.

Pada pengeledahan itu, ditemukan di atas lemari di dekat pintu masuk di dalam kotak rokok sempurna yang berisi 3 batang rokok dan 3 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di duga butiran kristal sabu dan 2 helai plastik klip transparan kosong.

"Lalu tim menanyakan kepemilikan barang tersebut dan tersangka mengaku barang tersebut adalah milik MKD alias DN. Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum," tandasnya.

"Saat ini tersangka kita kenakan Pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres AKBP Robin.