LABUHANBATU - Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan jaringan kurir ribuan gram paket sabu sabu antar provinsi.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit, Minggu (25/10/2020) di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu.

Dalam perkara ini, 4 tersangka berhasil ditangkap personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut.

Menurut AKBP Deni, dari TKP Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pihaknya mengamankan 2 pria berinisial MM alias Molana (35) seorang tukang bangunan asal Lhokseumawe, S (33) warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari kedua tersangka, berhasil diamankan personel Polsek Kualuh Hulu berikut 1 unit mobil Innova hitam BL 1823 LM," beber Kapolres.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa temannya sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai 1 unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q.

Dari informasi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan langsung memerintahkan personel piket fungsi yang dipimpin masing masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim untuk turun ke lapangan.

"Sekira pukul 15.30, personel gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda," imbuhnya.

Dari dalam mobil, petugas gabungan mengamankan 2 tersangka yakni berinisial M alias Mis (45), seorang nelayan asal Aceh Utara dan S alias Adi (23) warga Aceh Utara.

"Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.270 gram, 1 buah loadspeaker warna hitam di bagian belakang mobil Honda Jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone," terangnya.

Kapolres mengakui, hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke 2 unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak, Aceh. Di mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung dan para tersangka dijanjikan upah masing masing sebesar Rp.10.000.000

"Untuk keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.