LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu di bawah AKBP Deni Kurniawan menindaklanjuti laporan kasus tindak pidana narkotika yang diinformasikan salah satu media online pada 16 Oktober 2020. Selanjutnya, pada Senin (19/10/2020) sekira pukul 00.30, polisi berhasil mengamankan DSR (22) warga Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu 0,32 gram, 1 buah kotak rokok Surya 12 dan 1 Hp android.

Ini menindak lanjuti laporan dari salah satu media online yaitu LAN Sebut Polsek Panai Tengah Diduga Pelihara 'BD' Shabu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu supaya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Panai Tengah.

Pada Jumat (16/10/2020), Kasat narkoba menugaskan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan tim untuk turun menindaklanjuti laporan tersebut, namun situasi senyap diduga terkait pemberitaan di media sudah muncul dan dibaca oleh tersangka, sehingga kegiatan tidak ada.

"Minggu (18/10/2020) kemarin sekira pukul 23.00, Ipda Tito bersama Aipda Dedi Matondang dan anggota kembali turun ke Tanjung Sarang Elang dan salah seorang personel melakukan under cover buy. Dari tersangka, tim berhasil mengamankan 1 plastik klip berisikan sabu 0,32 gram di kantong baju sebelah kiri tersangka," ujar Kapolres, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, namun petugas tidak ditemukan nakotika.

"Setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku bahwa tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial SL yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka DSR, ketika dilakukan penggeledahan kediaman SL, namun saudara SL tidak ditemukan di rumahnya, diduga penangkapan ini telah bocor karena lokasi penangkapan berdekatan," bebernya.

Selanjutnya personel Polres Labuhanbatu membawa DSR ke Kantor Satres Narkoba polres labuhanbatu beserta semua barang bukti Untuk Di Proses Secara Hukum Yang Berlaku.