NIAS - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi (Disnakerkop) Kabupaten Nias, Tolona Laoli menyambut baik upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada pemberi kerja dan pekerja dengan melakukan pembahasan strategi kepatuhan yang dituangkan ke dalam perjanjian kerjasama bersama pihaknya merupakan strategi yang tepat. Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli yang dihadiri Sekretaris Disnakerkop, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias, dan Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Jumat (16/10) di Kantor Disnakerkop Kabupaten Nias.

“Perjanjian kerjasama merupakan produk hukum yang mengikat para pihak yang menandatanganinya. Artinya BPJS Kesehatan bersama dengan Disnakerkop Kabupaten Nias, memiliki beban yang sama yaitu kepastian jaminan sosial kesehatan bagi pekerja sehingga penting dituangkan dan dirumuskan ke dalam suatu perjanjian,” tuturnya kepada peserta rapat.

Lebih lanjut, Tolona juga menyampaikan ada beberapa tujuan yang akan dicapai dalam sinergi kedua pihak, diantaranya perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum dalam skema Program JKN-KIS.

“Tujuan yang hendak dicapai akan diwujudkan melalui pertukaran data secara berkala dan konsisten, sosialisasi kepada badan usaha, penyediaan informasi JKN disimpul layanan Disnakerkop, pemeriksaan bersama badan usaha. Dalam pelaksanaannya di lapangan, kami akan menyediakan SDM yang handal, untuk itu bersama sama kita upayakan peningkatan SDM dari masing-masing pihak,” lanjut Tolona.

Dalam kegiatan yang sama, Tolona menyampaikan pertukaran data dan pemberian informasi JKN-KIS kepada badan usaha saat pengurusan administrasi, merupakan langkah sederhana namun efektif untuk dijalankan. Ia juga menyampaikan secara konsisten dan berkesinambungan, pihaknya akan menyampaikan kewajiban badan usaha dalam skema JKN-KIS sesuai dengan regulasi Program JKN-KIS.

“Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang dukungan terhadap program JKN-KIS dan dimantapkan dengan adanya perjanjian kerjasama diantara para pihak, menjadi modal besar bagi pelaksanaan kepatuhan badan usaha. Prodak hukum itu jugalah yang menjadi dasar kami melakukan pertukaran data ketenagakerjaan, mengingat updating data ketenagakerjaan tentunya ada di instansi kami,” ujarnya.

Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Pranata Ginting menyambut baik dan mengapresiasi atas perhatian dan keseriusan Kepala Disnakerkop Kabupaten Nias yang siap menjalankan ketentuan perundang-undangan tentang kepatuhan pemberi kerja dan pelaku usaha untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya.

“Kami menyambut baik keseriusan Kepala Disnakerkop dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pemberi kerja dan pekerja melalui penegakan kepatuhan badan usaha. Peran Disnakerkop tentunya sangat kami butuhkan guna memastikan badan usaha patuh menjalankan kewajibannya. Peningkatan SDM, pemberian informasi di simpul layanan, updating data badan upaya, serta pendampingan pemeriksaan, adalah strategi yang tepat dan mampu mendongkrak kepatuhan badan usaha," ungkap Buara.

Diakhir pertemuan, Buara berharap melalui upaya sinergi kedua pihak ini, para pekerja dan keluarganya di Kabupaten Nias memiliki perlindungan kesehatan.