MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus 4 dari 5 pelaku perampokan uang senilai ratusan juta rupiah. Para pelaku diringkus personel Unit Jatanras yang dipimpin Kanit I Subdit III Jatanras, AKP Jamakita Purba. Sebelumnya, para pelaku telah melakukan perampokan dari Kantor Koperasi CU Rapasurma di Jalan Lintas Sumatera Km 110, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Senin (21/9/2020).

Keempatnya, masing-masing berinisial THS (50) warga Jalan Panambean, Desa Naga Huta, Kecamatan Panambean, Kabupaten Simalungun, kemudian TOS alias R (48) warga Jalan Nusa Indah Ujung Gang Pendidikan 1, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Lalu, MP (45) warga Lahan Garapan Selambo Gang Mauliate, Kabupaten Deliserdang, serta TWS (38) warga Jalan Pendidikan 1 Gang Petualangan, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Taryono Raharja didampingi Kanit I Subdit III Jatanras, AKP Jamakita Purba mengatakan, dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu mematikan bola lampu yang menerangi halaman depan kantor koperasi. Selanjutnya para pelaku menyekap dan mengikat serta memukul kepala security bernama Joharman Batubara dengan linggis.

"Kemudian salah seorang pelaku mengenakan baju security menjaga korban yang diikat. Selang sekitar 45 menit kemudian, para pelaku meninggalkan koperasi dan membawa uang senilai Rp520.371.000," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut Taryono menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku diduga berjumlah 5 orang dan menggunakan mobil. Setelah 2 minggu dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa tersangka merupakan resedivis kasus pencurian spesialis brankas antar provinsi.

Dikatakan Taryono, pihaknya mendapat Informasi bahwa para tersangka akan melakukan pencurian brankas anjungan tunai mandiri (ATM) di Provinsi Bengkulu bersama dengan kelompok pencuri spesialis brankas dari Sumatera Selatan.

"Dari informasi itu, pada Sabtu 3 Oktober 2020 tim langsung berangkat ke Bengkulu. Namun saat itu para tersangka masih berada di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan dan tim kemudian bergerak ke sana," terangnya.

Selanjutnya pada Selasa 6 Oktober 2020, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan tersangka THS. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama 4 rekannya yang lain. Setelah mengamankan tersangka THS, tim melakukan pengembangan dan menunggu tersangka MP di Kecamatan Muara Rupit, Sumatera Selatan.

"Kami berhasil mengamankan tersangka MP pada Rabu 7 Oktober 2020 saat sedang mengendarai mobil Xenia warna merah. Darinya kami menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, kapak dan lain-lain," sebutnya.

Usai mengamankan keduanya, tim langsung kembali ke Medan. Dua hari kemudian tim berhasil mengamankan tersangka TOS alias R di rumahnya. Tak lama setelah itu, tim kembali mengamankan tersangka TWS di kediamannya. Sayang, satu tersangka lain berinisial JB berhasil melarikan diri saat petugas hendak menangkapnya.

"Saat hendak pengembangan untuk memburu keberadaan JB, keempat tersangka mencoba menyerang petugas, sehingga kami langsung memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki para tersangka," bebernya.

Taryono mengaku, adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mobil Xenia, 1 set seragam security warna biru berikut topi, 3 buah linggis, 1 buah martil besar (godam), 2 buah obeng, 1 buah gergaji besi, 1 buah pahat, 1 buah gunting besar pemotong besi, 1 set alat las besi, 1 set alas las besi berikut tabung gas sebagai alat pemotong besi, 2 buah kapak dan uang tunai Rp 1 juta.

"Peran mereka berbeda-beda saat melakukan aksi. Ada sebagai sopir, eksekutor dan pemantau. Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.