SERGAI-Pasca ditetapkan sebagai tersangka inisial BM(26) seorang pegawai Honorer bekerja di kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Sergai, pada Selasa (13/10) sekira pukul 10:00WIB Pagi kemaren.

Pasca penangkapan tersangka BM, Polres Serdang terus akan melakukan pengembangan yang diduga adanya terlibat suruhan hingga dari atasanya.

"Tentunya ada, secara birokrasi ada. Ya ada sindikasinya. Dan saat ini lagi pengembangan,"ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat menjawab pertanyaan awak Media di Mako Polres Sergai di Seirampah, Rabu(14/10/2020) sore.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, Kanit III Sat Reskrim Ipda Edward Sidauruk dalam konferensi press menceritakan.

Tersangka BM seorang Asisten Surveyor Kadaster (Honorer) pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, domisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian bermula pada bulan Maret 2020, korban Aldi Gunawan (26 thn) Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada petugas BPN Kabupaten Sergai.

Setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang ini belum ada yang selesai. Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai,dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai.

"Melihat hal tersebut, Team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai,"ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

" Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," pungkas Kapolres AKBP Robin.